AAPDC MA1-03

Standard Kinerja dan Produk Rancangan

Selasa, 5 Maret 2024

18.00--21.30 WIB

Online via Zoom Meeting


Peraturan Pemerintah No 15/ 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2017 Tentang Arsitek secara komprehensif telah menguraikan apa saja kriteria dan standar kinerja praktik profesi arsitek. Keterlibatan seorang arsitek dalam pengelolaan proyek dari mulai charter scope hingga hand over perlu dijelaskan secara rinci berdasarkan pengalaman Arsitek Profesional.

Standar kinerja otomatis mengunci produk rancangan apa saja yang wajib disajikan sesuai pentahapan pekerjaan yang akan dihasilkan, tentu ini juga harus sejalan dengan remunerasi yang disepakati dalam kontrak. Diperlukan strategi yang cermat agar keluaran dari standar kinerja ini sesuai dengan nilai yang disepakati dalam kontrak

Selain itu, Standard kinerja ini tentu tidak hanya berupa check list , tapi bisa jadi beririsan dengan disiplin-disiplin lain, yang paling sering adalah irisan dengan Interior, lansekap dan pengawasan bangunan, irisan-irisan ini tentu akan membuat garis tegas peran serta arsitek dalam disiplin tersebut sehubungan dengan standar kinerja dan produk keluarannya.

Narasumber dari AAPDC MA1-03 ini adalah Arsitek-arsitek yang kompeten dalam pengelolaan Biro Arsitek dan Konsultan yang sudah terbiasa dalam menterjemahkan standar kinerja pada produk-produk rancangan arsitektural dan irisannya dengan disiplin lain.